Reksa dana terbagi menjadi tiga jenis yaitu reksa dana terbuka, reksa dana index dan reksa dana terproteksi. Seperti yang sudah dibahas di artikel sebelumnya, reksa dana terbuka terdiri dari beberapa kategori sesuai dengan jenis portofolio yang dikelola, jenis-jenis reksadana adalah sebagai berikut:
Reksa Dana terbuka
Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana Pasar Uang atau biasa disingkat RDPU adalah reksa dana yang wajib di investasikan pada efek bersifat hutang dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun seperti serifikat deposito, surat berharga komersial dan SBI. Tujuan investasi pada RDPU adalah untuk tetap mendapatkan pertumbuhan nilai dan menjaga likuiditas dana. RDPU memiliki resiko dan imbal hasil yang paling rendah dibandingkan reksa dana lainnya. RDPU dapat digunakan bagi anda yang menginginkan pertumbuhan investasi jangka pendek yang rendah resiko dan bisa dicairkan kapan pun.
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) adalah reksa dana yang wajib menempatkan minimum 80% asetnya dalam bentuk efek hutang/ obligasi yang diterbitkan pemerintah, agen pemerintah maupun perusahaan swasta. RDPT memberikan imbal hasil diatas suku bunga di pasar uang dan cocok bagi investor untuk jangka waktu investasi 1 hingga 3 tahun.
Reksa Dana Campuran
Reksa Dana Campuran merupakan gabungan dari efek ekuitas, efek hutang, surat-surat berharga dan instrumen pasar uang. Reksa dana ini memberikan imbal hasil lebih tinggi dari RDPT dengan volatilitas lebih rendah dari pada Reksa Dana Saham. Reksa Dana Campuran ditujukan bagi investor yang bersifat moderat dengan imbal hasil yang cukup tinggi dan dapat mentoleransi resiko fluktuasi atas nilai investasi, cocok untuk jangka waktu investasi 3 hingga 5 tahun.
Reksa Dana Saham
Reksa Dana Saham (RDS) adalah reksa dana yang wajib menempatkan minimum 80% dari asetnya pada saham yang terdaftar. Reksa dana ini cocok untuk investor yang agresif, ditujukan sebagai investasi jangka panjang yang memberikan pertumbuhan imbal hasil paling tinggi dengan fluktuasi nilai investasi yang relatif besar. Jangka waktu berinvestasi di Reksa Dana Saham minimal 5 tahun.
Reksa Dana Index
Reksa Dana Index adalah reksa dana yang mengelola dana investor dengan tujuan mendapatkan hasil investasi yang relatif serupa dengan suatu index yang dijadikan acuan, seperti index saham atau obligasi. Reksa Dana ini bersifat pasif dan diwajibkan untuk mengelola minimal 80% dari total aktivanya pada sekumpulan efek yang masuk dalam kategori index yang dijadikan acuan. Sebagian investor meyakini bahwa pengelolaan dana secara pasif dapat memberikan hasil investasi yang lebih optimal.
Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana Terproteksi (RDT) adalah reksadana yang memberikan proteksi 100% terhadap nilai pokok investasi nasabah pada saat jatuh tempo. Reksa dana ini mempunyai jangka waktu yang sudah ditentukan Manajer Investasi pada masa penawaran, dan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo, namun disesuaikan pada harga pasar saat itu, dengan kata lain menghilangkan fasilitas proteksi itu sendiri. Reksa dana ini ditujukan bagi para investor yang bersifat konservatif yang ingin mendapatkan imbal hasil yang terukur dalam jangka waktu investasi tertentu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar